LKTI guru SMP kab. Madiun

lkti-smp1Merujuk pada Permen 16 Tahun 2007 tentang Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, bahwa seorang guru harus memenuhi:
• Pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi
• memiliki standar kompetensi guru yang meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional
Standar kompetensi guru terutama kompetensi Pedagogik dan profesionalisme perlu ketrampilan Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, Mengembangkan materi Baca lebih lanjut