Artikel ini menggunakan payung hukum lama dan tidak berlaku lagi, dihapus sayang!!!!!!!!!!!!
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh karena itu diperlukan suatu panduan penghitungan beban kerja bagi guru dalam pemenuhan wajib mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.
Terus bagaimana saya sudah dinyatakan lulus sertifikasi tetapi jam tatap muka saya dalam satu minggu kurang dari 24 ? keluhan seperti ini sering kita dengar bukan?
Jangan panik dulu mungkin sekolah Bapak/Ibu belum menggunakan pedoman penghitungan beban kerja guru yang dikeluarkan oleh PMPTK tahun 2008, sehingga pengertian tatap muka dianggap sama dengan jumlah jam kita mengajar dalam satu minggu, sehingga sulit dipenuhi apalagi sekolah Bapak/Ibu jenjang SMP atau SMA.
Di dalam pedoman penghitungan beban kerja guru diatur antara lain:
Uraian Tugas Guru
1. Merencanakan Pembelajaran
Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka setara dengan ekuivalensi 2 jam per minggu
2. Melaksanakan Pembelajaran.
a. Kegiatan awal tatap muka dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu
b. Kegiatan Tatap muka, yang sesuai jadwal pelajaran, tatap mukanya dikalikan dengan jumlah kelas yang diajar
c. Membuat resume dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu
3. Menilai hasil pembelajaran
a. Penilaian dengan tes, tidak dianggap sebagai tatap muka
b. Penilaian non tes, berupa pengamatan dan pengukuran sikap dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (semua guru)
c. Penilaian tes berupa penilaian karya dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu (Mata Pelajaran tertentu)
4. Membimbing dan melatih peserta didik pada kegiatan ekstrakurikuler dihitung ekuivalensi 2 jam per minggu
5. Tugas Tambahan guru:
a. Kepala sekolah dihitung ekuivalensi 18 jam per minggu
b. Wakasek, Kepala perpus, Kepala lab, Ketua jurusan program keahlian, kepala bengkel, pemimpin praktek kerja industri, kepala unit produksi dihitung ekuivalensi 12 jam per minggu.
Kalau masih kurang bisa menggunakan alternatif pemenuhan:
1. Mengajar pada sekolah lain
2. Melaksanakan team teaching yaitu satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih satu orang guru
3. Melaksanakan pengayaan dan remidi khusus
Semoga tidak jadi semakin bingung, bila itu terjadi silahkan baca sendiri file aslinya dengn mendownload disini
Pak anim mokasih, matu nuhun artikelnya benar bikin bingung apalagi saya belum sertifikasi. Tapi ntar ngerti sendiri. Guru kan harus bisa belajar dan bisa buat ngerti sendiri.
Sukses buat bapak, dan semoga semakin tambah sejahtera apalagi sudah sertifikasihkan ?
Apa benar sudah terima tuh tunjangannya?
Kalau belum sabar aja yan, ntar juga datang tuh apalagi kalau dirapel tebal juga nanti tuh dompet.
Sebelum itu harga-harga pada naik, ya, akhirnya sami mayon.
Salam kenal dari rekan cikgu di kota minyak Duri Riau.
Salam,
smskalit
@soparmarulionline, hehehe saya belum sertifikasi pak
setuju pak, cuman seringkali dinas mala gak paham
@budi, benar pak banyak yang gak mau paham
salam kenal dari saya smkn 1 Bungoro Pangkep
kalau pak Anim Hadi jadi pejabat dan penentu kebijakan dalam pembayaran tunjangan fungsional guru saya kira tidak ada masalah, karena hampir semua sekolah sudah melakukan seperti apa yang ada dalam tulisan pak Anim Hadi.
Terima kasih atas tuisan dan petunjuknya pak!
@masyur, salam kenal balik untuk bapak masyhur
Senang sekali saya diapatkan menghitung beban kerja guru ini. Terimakasih Pak Anim Hadi. Salam kenal dari Ahmad Dardiri MTsS Jagong Aceh Tengah
Salam kenal dari saya di Depok, trima kasih pak Anim Hadi atas semua yg ada dan bermanfaat bagi sy. bravo…pak Anim
wah…, di Yogya lebih seru lagi, baru-baru ini dalam komentarnya di MGMP-MGMP kepala dinasnya bersikap nyinyir dengan team teaching, malah guru-guru disuruh-suruh bisa cari jam di SD_SD atau SMP-SMP (untuk guru SMA. Patut disayangkan ucapannya ya..?
=======
saya ikut prihatin mas adi
Terimakasih atas tulisannya, memang benar bahwa tugas guru tidak hanya terbatas tatap muka di ruang kelas, tetapi tugas dan tanggung jawab moral siswa diluar kelas kelas juga merupakan bagian tugas dan tanggung jawab guru. Sehingga beban kerja guru tidak hanya dihitung jumlah jam sesuai dalam struktur kurikulum, terimakasih
PAK, BAGAIMANA CARANYA MENJELASKAN SAMA ORANG DINAS ? BARANGKALI HARUS ADA PENJELASAN FORMAL DARI PERMEN TERSEBUT, YA…
Thanks infonya pak. 24 jam tatap muka merupakan masalah yang sekarang lagi di hadapi oleh para guru terkhusus yg telah lulus sertifikasi. Salah satu kendalanya adalah kurangnya pemahaman pihak sekolah ttg beban kerja guru. Seperti yg terjadi di Mtsn liwa lampung barat , Kepala sekolahnya mengatakan team teaching tidak di berlakukan, shg ada guru yg telah lulus sertifikasi tdk memenuhi 24 JTM. Gmn pak tanggapannya?
apakah bapak mempunyai petunjuk terbaru tentang maksud tatap muka, pak ? sebab pengertian 24 jam minimal itu banyak pengertiannya. ada yang mengatakan memamng wajib 24 jam tatap muka per minggu, tetapi ada pendapat 24 jam itu dipenuhi dengan adanya ekuivalnsi seperti yang bapak sampaikan pada tulisan ini. gimana pak ada petunjuk baru pak ? bantu aku pak. saya kurikulum di smp negeri 3 salatiga. salam kenal buat bapak…..
wah sama pak didaerah kami kukar juga pada kebingungan karena belum banyak guru atau diknas yang baca peraturan pemerintah tersebut…akhirnya gak bisa tidur..he.he cape deh.
=======
mudah-mudahan segera berubah
bagaimana dgn guru yg belum sertifikasi trus brapa beban mengajar guru dalam penetapan kenaikan pangkat????mohon
tolong tampilkan petunjuk resmi dari dijen PMPTK
Pada Pasal 6 permendiknas no 39 tahun 2009 disebutkan :
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.”
NAMUN SAMPAI SAATB INI BELUM PERNAHB SAYA DAPATKAN. TOLONG DI LAMPIRKAN. TERIMA KASIH
Maaf Pak, apakah peraturan yang bapak sampaikan tadi sudah baku dan berlaku nasional, karena di daerah kami yang di akui adalan jam mengajar tatap muka dengan kepala laboratorium, wakil kepsek dan kepsek
====
sudah ada yang baru pak, ini sudah kealuwarso
mengenai jam ajar inilah yang ngebingungin kami sebab di tempat kami diakuinya 24 jam adlah tatap muka di kelas sehingga untuk membuat analiss pembelajaran tak ada waktu. baru mau 2 tahun ini kami menerima satu kelas 32 siswa biasanya 55 siswa . bayangin deh pak gimana gitu……………….
Suwun Mas Anim
ass. tugas tambahan lain misalnya sebagai wali kelas ada poin tatap muka atau tidak ? padahal tugas wali kelas sangat berat. saya setuju kalo tugas wali kelas dihitung jam tatap muka . terimakasih.
Dalam buku pedoman penghitungan beban kerja guru bab 1 tentang kebutuhan guru tertulis angka 2,25 menjadi 2 orang dan s,5 menjadi 3 orang. Mohon penjeladan darimana rumusnya, trima ksih
Aturan Hukum Beban Kerja Guru :
1. Pasal 39 Ayat 2 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yang berbunyi :
“ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
2. Pasal 35 Ayat 1 UU Guru dan Dosen Tahun 2005 berbunyi :
“ Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
3. Pasal 35 Ayat 2 UU Guru dan Dosen Tahun 2005 berbunyi :
” Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu
4. Pasal 52 Ayat 1 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU NO. 74 TAHUN 2008 .
yang berbunyi :
“ Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. Merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja Guru.
5. Pasal 52 Ayat 2 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU NO. 74 TAHUN 2008
yang berbunyi :
” Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah ”
6.Pasal 1 Permendiknas No. 39 Tahun 2009, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan yang berbunyi :
“Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah
daerah”
7. Pasal 6 Permendiknas No. 39 Tahun 2009, tentang Pemenuhan beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan yang berbunyi :
“ Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam
pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan. ”
8. Permendiknas no. 30 Tahun 2011,tentang Perubahan atas Permendiknas No. 39 Tahun
2009 Pemenuh Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang berbunyi :
“ Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah
sehingga berbunyi sebagi berikut:…………..
Catatan :. Jadi yang diubah oleh Permendiknas no.30 tahun 2011, Hanya sebatas
Pasal 5 Permendiknas no.39 Tahun 2009, dan tidak merubah/membatal
. kan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan termasuk Pasal 6
Permendiknas no.39 Tahun 2009 masih berlaku dan tidak pernah
di ubah atau di batalkan.
9.. Pedoman Perhitungan Beban kerja Guru yang diterbitkan oleh Direktorat PMPTK (
sebagaimana amanat Pasal 6 Permendiknas No. 39 Tahun 2009
a. Penyusun / Membuat Perencanaan Pembelajaran memiliki ekuivalensi 2 Jam Tatap
muka
b. Pelaksanaan Pembelajaran ( Lihat Permediknas no 22 Tahun 2006 tentang standar
I dan telah diubah dengan Permendidibud No 81A Tahun 2013 tentang Kurikulum
Salah satu Persyaratan Hak Tunjangan Profesi dapat dibayarkan sebagaimana pada butir b Pasal 15 Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 adalah MEMENUHI BEBAN KERJA SEBAGAI GURU
Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, yang berbunyi :
Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi
Guru oleh Departemen
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
RUMUS BEBAN KERJA GURUTETAP :
ERENCANAAN + PELAKSANAAN + BIMBINGAN + TUGAS TAMBAHAN = 40 JAM TATAP MUKA
RUMUS BEBAN KERJA GURU TIDAK TETAP :
PERENCANAAN + PELAKSANAAN + BIMBINGAN + TUGAS TAMBAHAN = 24 JAM TATAP MUKA
Definisi Jam Tatap Muka sebagaimana yang diamanatkan pada UU No.14 Tahun 2005 dan PP No.74 Tahun 2008 seharusnya diterjemahan dalam arti nama lain dari alat ukur waktu, karena 1 jam tatap muka ada 35, 40, 45 menit.
iya pak semakin bingung ini saya pak saya sdh sertifikasi gimana ya persis nya hitungannya terus bukti fisiknya apa yaaa